Rizky Billar Mau Damai usai Jadi Tersangka KDRT, Pengacara Lesti Kejora: Kami Serahkan ke Kepolisian

Kamis, 13 Oktober 2022 - 09:04 WIB
loading...
Rizky Billar Mau Damai...
Rizky Billar ingin berdamai dengan Lesti Kejora usai ditetapkan menjadi tersangka KDRT. Keinginan damai ini disampaikan Hotma Sitompul kuasa hukum Billar. Foto/Instagram Rizky Billar
A A A
JAKARTA - Rizky Billar ingin berdamai dengan Lesti Kejora usai ditetapkan menjadi tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Keinginan damai ini disampaikan oleh Hotma Sitompul selaku kuasa hukum Billar.

Sebagai kuasa hukum, Hotma mengupayakan kasus ini berakhir damai meski Billar sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT yang dilaporkan oleh Lesti.

"Kami orang yang suka berdamai, itu yang dicatat dalam pembelaan kami selalu menekankan perdamaian," kata Hotma di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).

Hotma menjelaskan bahwa pihaknya berencana akan mengajukan permohonan penangguhan Billar. Sementara itu, pemeriksaan lanjutan artis 27 tahun tersebut akan kembali dilakukan hari ini.





"Ya belum waktunya. Tentu kami ajukan segera permohonan penangguhan penahanan, kami tunggu sehari dua hari," jelas Hotma.

Menanggapi permintaan damai Billar, Lesti melalui kuasa hukumnya, Shandy Arifin menyatakan bahwa proses hukum masih berlanjut. Dia pun telah menyerahkan kasus hukum ini kepada pihak kepolisian.

“Sampai saat ini masih berjalan, belum ada berita apa-apa. Dari awal kami sudah menyampaikan bahwa kami sudah menyerahkan hal ini kepada pihak kepolisian,” papar Sandy.

Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT yang dilaporkan oleh Lesti Kejora. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

"Maka malam hari ini dari hasil pemeriksaan satreskrim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," ujar Zulpan.

Akibat aksinya itu, Billar pun terancam 5 tahun penjara. Hal ini berdasarkan fakta hukum yang dimiliki polisi dan sesuai dengan peraturan undang-undang KDRT nomor 23 tahun 2004 pasal 44 ayat 1.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1288 seconds (0.1#10.140)